Posts

Showing posts from October, 2016

Resume Ibadah Ghairu Mahdhah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ IBADAH GHAIRU MAHDHAH Semua kehidupan hamba Allah yang dilaksanakan dengan niat mengharap keridhaan Allah SWT itu bernilai ibadah. Beribadah itu hanya diri sendiri dan Allah yang tahu apakah ikhlas atau karena riya? Ibadah sendiri secara umum dapat dipahami sebagai wujud penghambaan diri seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Penghambaan itu lebih didasari pada perasaan syukur atas semua nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada-Nya dengan menjalankan titah-Nya sebagai Rabbul ‘Alamin. Namun demikian, ada pula yang menjalankan ibadah hanya sebatas usaha untuk menggugurkan kewajiban, dan tidak lebih dari itu. Misalnya, saat ini banyak umat islam yang tidak berjamaah ke masjid kecuali shalat jum’at. Bahkan ada pula yang tidak shalat kecuali pada hari raya. Islamnya hanya ada di kartu identitas. Dan ada pula yang beribadah, mendekatkan diri kepada Allah hanya pada saa...

Resume Manusia Sebagai Mahluk Sosial

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ MANUSIA SEBAGAI MAHLUK SOSIAL Dalam hal pergaulan hidup bermasyarakat, Islam  banyak sekali  memberikan  petunjuk, tuntunan, bimbingan dalam menciptakan suasana kehidupan yang  aman , tentram, bahagia, damai dan sejahtera. Untuk ini antara lain Islam melarang adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan kerugian baik bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bagi kerugian orang lain. Sabda Nabi Muhammad saw : Artiny a : Tidak boleh mendatangkan kerugian (bagi yang lain) dan tidak boleh membuat kerugian pada bagi dirinya sendiri (HR Ibnu Majah). Pada dasarnya, kewajiban manusia sebagai makhluk sosial adalah sebagai berikut : 1. Menghilangkan gangguan-gangguan pada diri sendiri. Setiap individu manusia hendaknya selalu berusaha  agar  tidak suka untuk melakukan fitnah, berdusta, menghinakan dan merend...

Resume Ilmu Faraidh(mawaris)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ   FARAIDH(MAWARIS)   adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. [1]   Menurut   Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan , definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan   Ad-Dardir   dalam   Asy-Syarhul Kabir   (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” [2]   Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. [2]   Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si ...