Resume Ilmu Faraidh(mawaris)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
FARAIDH(MAWARIS)
adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak
mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap
ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang
disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang
dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah
warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris
yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan
Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta
waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta
memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing
ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]
Harta waris, merupakan harta yang
diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya
seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an,
yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan
pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian
harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi
perselisihan dalam membagikan harta waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang
berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli
waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan
dari mayit:
1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan
kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.
PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI
WARIS DAN PERSYARATANNYA.
Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli
waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan
tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki
mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati
meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9.
Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Bagian Ayah
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si
mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah
mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati
meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya,
bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan
dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak
perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Mengenai seorang anak wanita
mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak
atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.
Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada
bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek
mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki,
cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati
meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk.
Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan
dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak
perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah
(sisa).
Dari keterangan di atas, bagian
kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami
dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa
setelah suami atau isteri mengambil bagianya.
Adapun masalah pembagian kakek,
bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab
Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.
Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati
meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari
harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak
perempuan
Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2
bagian.
Bagian Cucu Perempuan Dari Anak
Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak
laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki,
tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau
cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu
laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu
laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu
laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1
bagian.
Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu
dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat
1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris
lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari
sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).
Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan,
yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari
harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat
Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35
Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek
tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar
Fiqhul Islami, hal. 780
Bagian Saudari Sekandung
1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung,
anak, bapak, kakek.
3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak
laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.
Bagian Saudari Sebapak
1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada
saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada
saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung,
tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua
bagian, dan dia satu bagian.
Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja,
bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek..
Comments
Post a Comment